Globalisasi dan Dampaknya

June 15th, 2008 by salampessy

Globalisasi didasari ideologi free
market
fundamentalism yang patuh pada mitos the invisible hand
dan antipati terhadap peran negara. Diyakini bahwa kalau pemerintah mengeliminasi intervensi ekonominya
(subsidi, proteksi, kepemilikan), maka pasar dapat menjalankan perannya lebih
efisien yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
sosial melalui mekanisme “efek rembesan ke bawah” (trickle down effect).
Kenyataannya, “tangan tak kelihatan” itu tidak mampu mengatur pasar secara
sempurna, utamanya di negara-negara berkembang, karena ketidaksempurnaan
informasi dan ketidaklengkapan pasar.

Di sini kita bisa melihat bahaya
globalisasi. Bahaya globalisasi tidak hanya disebabkan oleh saratnya muatan
ideologi neoliberalisme dan kepentingan kapitalis dunia. Lebih jauh, ia
disokong oleh tiga lembaga internasional penting: Bank Dunia, International
Monetary Fund (IMF), dan World Trade Organization (WTO) yang sanggup
mencengkram dunia. Melalui strategy export-oriented production dan
pendekatan structural adjustment policy (SAP), Bank Dunia dan IMF
bertindak laksana agen kolonialisme baru yang mengeruk kekayaan negara-negara
berkembang. Ketika sebuah negara sudah tergantung secara ekonomi karena
terjebak pinjaman yang berkedok bantuan, maka WTO dapat dengan leluasa
meliberalisasi ekonomi negara tersebut.

Kenyataanya, globalisasi
memperkokoh hegemoni perusahaan-perusahaan multinasional atau transnasional
(MNCs/TNCs). Di balik kedok globalisasi, bersembunyi wajah neoliberalisme, dan
di belakang neoliberalisme berjajar MNC yang memiliki kepentingan menguasai
ekonomi dunia. Tony Clark (2001) mencatat dari 100 pemegang kekayaan dunia,
52-nya adalah MNC; sebanyak 70 persen perdagangan global di kontrol oleh hanya
500 MNC, dan 443 dari 500 perusahaan tersebut berasal atau berlokasi di AS
(185), Eropa (158) dan Jepang (100).

Kelimpahan kekayaan MNC membuat
mereka memiliki posisi tawar (bargaining position) yang kuat. Mereka
dapat memaksa negara (baca: kepala pemerintahan) bertekuk lutut. MNC bisa
menawarkan investasi, lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi bagi negara
sejauh memenuhi syarat-syarat yang ditetapkannya (pajak rendah, upah buruh
minimum, serikat buruh yang lunak). Melemahnya sistem welfare state di
Eropa Barat, misalnya, dapat disebut sebagai bentuk “tunduknya” kepala negara
kepada MNC. Sampai tahun 1980-an tidak ada satu pun negara di Eropa Barat yang
berani mengubah kebijakan sosial (kesehatan, pendidikan, jaminan hari tua) yang
amat sensitif ini. Di pelopori panji
ekonomi “Thatcherisme”, satu demi satu negara-negara yang terkenal dengan
“keroyalan” pembangunan kesejahteraan sosial-nya itu “merestrukturisasi” welfare
state
. Alasannya, welfare state dianggap “boros” dan menakutkan para
MNC memasukan modalnya ke negara mereka.

Karena itu, Dunia Ketiga tentu tak dapat
menghindari gemuruh ekstensifikasi liberasi perdagangan. Mengingat kapitalisme
transnasional memiliki kemampuan merambah dan memasuki area yang paling sulit
dijangkau, bahkan oleh pemerintah lokal sekalipun. Peran negara kemudian
melemah karena otonominya ditekan oleh para pemegang modal internasional.


Memperkuat Peran Negara 

Jelaslah sudah bahwa secara
internasional memburuknya permasalahan sosial global bermuara pada globalisasi.
Melebarnya kesenjangan sosial-ekonomi antara negara maju dan berkembang,
meningkatnya ketergantungan negara berkembang terhadap negara maju, serta
menguatnya dominasi negara kapitalis atas faktor-faktor produksi negara
berkembang, telah melahirkan dan bahkan memperparah tragedi kemanusiaan. Selain
itu, melemahnya peran negara dalam pembangunan ekonomi pada gilirannya akan
disusul dengan melemahnya peran negara dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
Sebagaimana terjadi di banyak negara berkembang, melemahnya peran negara ini
seringkali menjadi pemicu disintegrasi sosial dan munculnya permasalahan sosial
“lokal”.

Sebagaimana ditulis Fukyama, liberalisme dan globalisasi
menjadi penggerak perubahan ekonomi yakni dengan memangkas intervensi ekonomi
negara ke tingkat yang minimal sekaligus membawa hasil-hasil yang
menggembirakan: pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan integrasi
pasar. Namun, dalam beberapa hal lain, ia justru membawa problematika baru:
berkurangnya peran negara dalam ekonomi yang juga terkait degnan merosotnya
kapasitas negara untuk melakukan fugsinya yang memang perlu.

Dalam hal ini, pasar bebas, sesungguhnya, bisa saja
berakibat positif melalui efisiensi dan efektifitas produksi. Akan tetapi,
paralel dengan hal tersebut, pasar bebas juga menghasilkan satu kondisi di mana
persaingan berlangsung secara tidak seimbang. Di samping, peranan modal akan
mendominasi daerah tujuan investasi di bawah tekanan dengan mereduksi sisi-sisi
kearifan ekonomi terhadap kemanusiaan. Kecuali itu, kondisi yang paling akut
akan mengarahkan pembangunan pada terciptanya kesenjangan yang mengesampingkan
citarasa keadilan. Dengan kejahatan kemanusiaan menjadi karakter utama yang
melekat padanya. Negara harus memilih dalam memosisikan dirinya di hadapan
imperium kapital. Yang bila dibiarkan bebas berkeliaran akan menghasilkan
formasi sosial baru yang dialiri darah kebencian dan detak nadi kemarahan.

Karena itu, pemerintah mesti mengintervensi segi-segi
kebebasan pasar lewat pengaturan lalu lintas perdagangan yang masuk ke dalam
negara. Sambil pada saat yang sama memberdayakan masyarakat luas lewat
pemerataan ekonomi dan distribusi aset secara adil. Rekapitalisasi tak boleh
melulu mengandalkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan mengesampingkan
pemerataan pada saat yang bersamaan.

Sejalan dengan agenda pemerataan ekonomi, negara juga
wajib mengatur lalu lintas ditribusi barang. Hal ini dimaksudkan untuk
memprioritaskan barang produksi nasional sebagai sumber pemenuhan kebutuhan
masyarakat dalam negeri. Dengan demikian, bukan saja masyarakat teradvokasi
oleh negara dalam menghasilkan barang-barang produksi dengan akibat utamanya
adalah, kesejahteraan. Melainkan, negara juga membangun kemandirian ekonomi dan
membebaskan diri dari intervensi asing di berbagai bidang. Kepentingan nasional
akan jauh lebih mudah diselamatkan bila negara memiliki keberanian yang cukup
untuk mengantisipasi, bukan menolak, gelombang globalisasi dan pasar bebas.

 

Dalam konteks globalisasi, negara semestinya bertanggung
jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Sebab, negara yang lemah hanya akan
menyebabkan kemersotan hidup bagi warganya. Oleh karena itu, pembangunan yang
didisain oleh negara tak bisa dilepaskan dari tujuannya untuk mengabdi terhadap
sasarannya sendiri. Dan sasaran pembangunan adalah rakyat.Di lain pihak, rakyat
yang memiliki hak-hak kewarganegaraan pun harus membuat dan mematuhi kontrak
sosial yang dibuatnya bersama negara.

 

Karenanya, pembangunan pun mempersyaratkan dimensi
demokrasi sebagai sebuah kemutlakan. Di mana warga negara berhak untuk terlibat
dalam keseluruhan proses pembangunan. Mulai dari tahap perencanaan hingga
alokasi nilai yang didapat dari pembangunan tersebut. Tak cukup hanya dengan
mengandalkan negara sebagai pihak yang merumuskan agenda pembangunannya
sendiri. Sementara warga negara ditempatkan pada posisi marjinal, atau bahkan
mungkin dieliminasi perannya. Hal demikian bukan hanya akan menghasilkan
pemerintatahan otoritarian, tapi juga berpeluang besar berakhir dengan
kegagalan.

 

Kehadiran negara yang bertanggung jawab dan memfungsikan
dirinya dalam mengusahakan kesejateraan masyarakat ini disebut sebagai negara
sosial. Bentuk praksis dari tanggung
jawab negara terhadap kesejahteraan umum dapat diwujudkan melalui keberpihakan
terhadap kelompok-kelompok ekonomi rakyat. Di mana negara diberi kewenangan
mengintervensi pasar yang dimaksudkan untuk melindungi industri kecil dan
kelompok-kelompok ekonomi rakyat lainnya. Termasuk juga di dalamnya distribusi
yang adil dan merata kepada seluruh kelompok warga negara. Sehingga keadilan
sosial (social justice) dapat terwujud dengan sebaik-baiknya. Yaitu
keadilan yang pelaksanaannya tergantung pada struktur proses-proses ekonomis,
politis, sosial, budaya, dan ideologis dalam masyarakat.

 

Di tingkat semacam inilah negara berwenang untuk terlibat.
Dan aspek-aspek pembentukan negara kesejahteraan (welfare state) dapat
terlaksana. Singkatnya, berhadapan dengan liberalisme, prinsip menegaskan
tanggung jawabnya untuk mendukung dan melengkapkan usaha warga negara dalam
mencapai kesejateraan. Sedangkan terhadap etatisme, prisip membatasi kewenangan
negara hanya pada pelayanan-pelayanan yang tak mampu diselesaikan oleh
konstruksi ekonomi dan politik warga negara.

Negara yang menyatakan keberpihakannya terhadap rakyat
lemah akan memiliki kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraannya secara lebih
luas. Di mana demokrasi menjadi menjadi ciri utama dalam keseluruhan proses
pembangunan. Sementara kesejahteraan umum tetap menjadi perhatian penting
sebagai tanggung jawab yang mesti dicapai negara. Hasil akhirnya, tentu saja
terbangunnya sebuah negara kuat yang efektif, mandiri, dan berwibawa.

Transisi Demokrasi dan Permasalahannya di Indonesia

June 15th, 2008 by salampessy

* * * * *

Diskursus
transisi demokrasi mulai mendapat tempat dibincangkan secara hangat oleh
berbagai kalangan (akademisi, politisi, aktivis gerakan pro-demokrasi,
mahasiswa sampai masyarakat luas) tatkala terjadi alih rezim kekuasaan dari
Orde Baru (Baca: Soeharto) ke orde reformasi (Habibie). Pun, hingga sekarang
topik tersebut masih laku didiskusikan secara ramai di mana-mana: di ruang
kuliah, ruang seminar, ruang diskusi, hingga kedai-kedai kopi. Terlibatanya
banyak pihak menjadi cermin bahwa antusiasme demokratisasi ternyata cukup
tinggi.

Jika
ditarik secara menyeluruh kebangkitan demokratisasi di Indonesia berkelindan
dengan semangat demokratisasi yang mengglobal. Awal tahun 1990-an, Huntington
menghasilkan karya penting dalam telaah demokrasi. Dengan menggunakan metode
kajian komprehensif di beberapa negara, Huntington menyimpulkan bahwa di abad
ini demokrasi menjadi sistem yang begitu digandrungi masyarakat dunia. Tesis
tersebut adalah rumusan yang saya formulakan dari kenyataan yang dibeberkan
Huntington bahwa kemunculan gelombang demokrasi ketiga adalah bentuk perlawanan
(resistensi) terhadap rezim-rezim yang otoritarian dan totalitarian.

 

Semangat
demokratisasi merupakan faktor utama yang berperan signikan dalam melatari
lahirnya sebuah transisi kekuasaan dari satu rezim ke rezim yang lain. Huntington merumuskan bahwa semangat utama demokratisasi
dalam proses transisi adalah meruntuhkan rezim yang tidak demokratis dengan
rezim yang demokratis. Rezim yang tidak demokratis biasanya berkarakter koersif
terhadap lawan-lawan politik termasuk juga pihak oposisi, memanipulasi hasil
pemilihan umum, melarang dan membatasi aktivitas politik masyarakat, dan
menangkap para aktivis gerakan pro-demokrasi dan hak asasi manusia. Transisi
justru berusaha untuk menggantikan karakter politik seperti itu dengan karakter
baru yang berciri demokratis.

Nilai-nilai demokrasi yang tercermin dari adanya
partisipasi publik dalam pemilihan umum, terjaminnya kompetisi yang fair dalam
perebutan kekuasaan, dan terlaksananya liberalisasi politik dengan titik tekan
pada kebebasan pers dan pemberdayaan politik masyarakat (civil society),
hendak dimasukkan dalam sistem politik yang baru.

Demokratisasi juga bermakna perubahan politik dalam
orientasi demokrasi. Adalah Robert Dahl (1989) yang mengatakan demikian dengan
menghadirkan kerangka pikir bahwa demokratisasi adalah gerak menuju
terbentuknya demokrasi liberal yang berusaha mengubur sistem authoritarianism
dan partial democracy. Demokrasi-liberal pada tahapannnya
akan menempatkan dua entitas yakni negara vis a vis masyarakat pada
posisi yang imbang (equal position). Ciri menonjolnya adalah penguatan
aturan hukum (supremasi hukum) dalam kehidupan politik, akuntabilitas
pemerintahan, free and fair election, terjaminnya hak-hak masyarakat
sipil, dan otonomnya lembaga-lembaga civil society (associational
autonomy
).

Merujuk pada gagasan Guilermo O’Donnell dan Philippe C.
Schmitter, maka intisari yang kita temukan adalah sama seperti pengkaji
transisi demokrasi di atas. Mereka mendefinisikan transisi sebagai interval
(selang waktu) dari satu rezim politik ke rezim yang lain. Transisi terjadi ketika dimulainya perpecahan sebuah
rezim otoritarian yang menandai kebangkitan semangat demokratisasi. Semangat
itu muncul setelah gagalnya rezim sebelumnya dan membangun sistem politik yang menjamin
tegaknya prinsip-prinsip demokrasi untuk menghargai otonomi kewarganegaraan (citizenship),
serta menegakan supremasi hukum.

Prinsip
kewarganegaraan mencakup hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dengan orang
lain dan kewajiban bagi pihak yang berwenang untuk memberikan akses kemudahan
bagi seluruh masyarakat mendapatkan hak-haknya. Dalam konteks demikian,
demokratisasi mengacu pada proses penyediaan aturan hukum oleh lembaga-lembaga
politik untuk menjamin hak-hak kewarganegaraan. Sementara Juan J. Linz dan
Alfred Stepan menguraikan bahwa transisi mulai mengemuka ketika masyarakat
merindukan hadirnya sistem pemerintahan yang demokratis, menginginkan
pengembalian hak-hak politik mereka serta jaminan hukum untuk menegakan civil
society.

Dari
penjelasan-penjelasan tersebut, jelaslah bagi kita bahwa transisi berarti
proses menegasikan sistem lama yang korup, otoriter, sentralistik, intimidatif,
dengan sistem baru yang disebut dengan demokrasi. Karena nilai lebih yang ada
pada demokrasi, wajar kalau demokrasi menjadi trend yang menyita
perhatian banyak orang. Lantas pertanyaan yang sudah siap mengemuka bagaimana
dengan masa depan transisi demokrasi di Indonesia? Apakah iklim politik baru
berhasil mengubur otoritarianisme politik menuju tahapan konsolidasi demokrasi
ataukah sistem yang dikembangkan sekarang tak ubahnya dengan yang ada pada era
sebelumnya?

Tingginya
harapan teoritik – seperti yang terlihat dari gagasan-gagasan para ilmuwan
seperti yang digambarkan di atas, ternyata tidak sejalan dengan kenyataan yang
ada hari ini. Hipotesis sementara ini dibangun berdasarkan fakta-fakta yang
ada. Jatuhnya rezim otoritarian Soeharto ternyata tidak melulu berorientasi
demokratisasi. Untuk mendukung hipotesis itu, beberapa fakta dapat dihadirkan sebagaia
bahan kajian, yaitu: masih kukuhnya kekuatan status quo, tajamnya
fragmentasi elemen prodemokrasi, kultur demokrasi yang belum terbangun,
disharmoni sosial, bayang-bayang disintegrasi nasional, lemahnya penegakan
hukum, kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat, seperti kenaikan
harga BBM beberapa waktu yang lalu, dan
belum pulihnya krisis ekonomi.

Seperti
yang kerap diperingatkan Juan J. Linz
dan Alfred Stepan (Problems of Democratic Transition and Consolidation, 1996)
bahwa transisi demokrasi dalam sebuah negara – dengan berkaca pada pengalaman
di beberapa negara Amerika Latin, post-komunis, hingga Eropa – menyenderungkan
kebangkitan kembali status quo. Terma status selalu ditunjuk
hidung kepada kelompok-kelompok konservatif. Konservatisme mungkin secara
sederhana dapat dilihat dari dua hal: Kekuatan politik lama dan/atau mindset
(cara pandang) yang terproyeksi dari tingkah laku elit politik.

Identifikasi
tersebut berdalih pada realitas elit yang kasat mata. Bahwa kelompok status
quo
melalui berbagai manuver politik mulai kembali beradu strategi
bagaimana berkuasa seperti halnya kejayaan mereka di masa lalu. Atau bisa juga
hipokrisi politik yang diperlihatkan figur-figur baru. Di lain pihak, mereka
mengumandangkan demokratisasi tapi di sisi lain cara berpikir dan tindakannya
tidak mencerminkan hal demikian.

Kecenderungan
tersebut memperlihatkan: Transisi dalam sebuah negara yang baru beranjak
meninggalkan otoritarianisme menuju demokrasi biasanya memunculkan peluang bagi
lahirnya kembali (reinkarnasi) status quo. Kekhawatiran semacam ini
bersumber pada setting politik yang labil. Transisi menuju demokrasi
rentan akan gejalah: Lemahnya komitmen elit dalam menuntaskan agenda-agenda
perubahan, terlebih lagi dalam soal penegakan supremasi hukum, fragmentasi
elit-elit prodemokrasi yang memungkinkan koalisi (negosiasi saling
menguntungkan) antara kekuatan lama dengan kekuatan baru, rekonstruksi budaya
politik yang belum tuntas, serta ketidakjelasan sistem politik yang dianut.

Kenaikan Harga BBM dan Keruntuhan Demokrasi

June 15th, 2008 by salampessy

Lagi-lagi
rakyat dikagetkan oleh rencana pemerintah menaikkan harga BBM. Kebijakan
pemerintah yang menaikan harga BBM jelas merupakan suatu kebijakan yang fatal.
Dengan kebijakan tersebut, secara tidak langsung pemerintah telah menunjukan
sikapnya yang egoistis, suatu sikap yang telah membawa kita pada kehancuran
demokrasi. Memang demokrasi bukan merupakan sistem yang paling baik, tetapi
demokrasi lebih baik dari otoritarian.dan totalitarian. Karena dalam demokrasi,
proses pengambilan kebijakan dilandaskan pada kepentingan rakyat, yang menjadi
sumbu utama.


Menurut
hemat penulis, kebijakan pemrintah yang menaikan harga BBM tidak lagi
mencerminkan bahwa pemerintah adalah legitimasi rakyat dan sesungguhnya
kebijakan yang tersebut merupakan kebikajan yang keliru. Pemerintah benar-benar
telah menginvasi rakyat dan membuat rakyat semamin terjebak dalam lingkaran
ketertindasan.


Kebijakan
menaikan harga BBM tidak diimbangi dengan pendapatan masyarakat. Dalam artian,
ternyata kenaikan harga BBM tidak berjalan lurus dan serah dengan pendapatan
masyarakat. Harga BBM naik tetapi income masyarakat tidak ikut naik. Sementara,
harga kebutuhan semakin melonjal tinggi. Perlu diketahui bahwa, kenaikan harga
BBM telah mebawa efek domino. Semua sektor terkena imbas dari kenaikan harga
BBM. Harga BBM belum dinaikan saja, harga kebutuhan pokok telah naik, apalagi
setelah dinaikan.


Hal
ini jelas telah membuat rakyat menjadi menderita. Nasib rakyat telah
dipermainkan. Apakah dengan menaikkan harga BBM persoalan defisit anggaran
negara dan memperbaiki APBN sebagaimana yang menjadi alasan pemerintah dapat
terselesaikan? Apakah rakyat yang tidak tahu menahu soal urusan defisit
anggaran negara dan APBN harus menjadi korban dari kebijakan itu? Jelas tidak.
Tapi rupanya, indikator kegagalan demokrasi menjadi sebuah fakta yang tak
terbantahkan. Kehadiran negara sebagai hasil konsensus bersama seperti yang
dirumuskan oleh J.J. Rousseau tidak mampu menyelesaikan peroalan-persoalaan
kesejahteraan rakyat.


Kebijakan
itu membuat rakyat menajdi resah dan terkesan disiksa. Rakyat menanggapi
kebijakan itu dengan nada yang kurang enak. Dalam hal ini, pemerintah tidak
memperlihatkan keberpihakannya pada rakyat, tetapi malah mempertegas sikapnya
mengagresi rakyat dengan cara yang busuk yang dibungkus dengan kata-kata untuk
“kepentingan rakyat”.


Kebijakan
yang diambil pemerintah dengan menaikan harga BBM sesungguhnya telah membuat
demokrasi kita menjadi bangkrut dalam seketika. Intinya, dengan kasus ini,
demokrasi yang tengah dibangun saat ini kini dijaili oleh berbagai kebijakan
negara yang cenderung memojokkan rakyat sehingga wajah asli demokrasi yang
berlandaskan pada etika publik berubah menjadi wajah yang sangar karena
pemerintah telah menjadi “hantu publik”.


Pemerintah
rupanya lupa bawa rakyat saat ini tengah menghadapi beragam persoalan seperti
busung lapar, polio, gizi buruk, flu burung, demam berdarah, dll. Melalui kebijakan menaikan harga BBM
ini, peran negara makin dipertanyakan. Ini juga kian mempertegas kelakuan busuk
elit-elit kita yang gagal menjalankan amanat penderitaan rakyat. Kalau demikian
adanya, haruskah kebijakan menaikan harga BBM yang dibungkus untuk meningkatkan
“kesejahteraan rakyat” lantas kita terima? Jawabnya tidak. Karena demokrasi
menolak penjajahan negara atas rakyat. Jadi, kebijakan pemerintah menaikan
harga BBM sekali lagi tidak mencerminkan nilai dasar demokrasi, tapi malah
meruntuhkan demokrasi itu sendiri. * * * * *

Neo-Nasionalisme Kaum Muda

October 26th, 2007 by salampessy

* * *

Bagi Benedict
Anderson, seorang pengamat politik terkemuka, dalam bukunya Revolusi Pemuda,
ia mengtakan, bahwa sejarah revolusi Indonesia adalah revolusi kaum muda
(pemuda). Barangkali siapapun akan sepakat dengan pemikiran Anderson itu,
pemuda adalah “roda penggerak” arus perubahan Indonesia. Pemuda kerap hadir
dengan semangat revolusioner, anti kemapanan, dan anti status quo.

Agaknya
konstruksi itu pas untuk dibangun. Sebab peran kaum muda senantiasa menghiasi
dinamika perubahan dari masa ke masa, mulai dari era 1908, 1928, 1945, 1966,
sampai 1998. Dari babakan sejarah itu, terlihat dengan sangat jelas vitalitas
kaum muda melawan kolonialisme (kaum penjajah) dan sistem otoritarian yang
dibangun negara serta memimpikan tatanan sosial-politik baru yang adil dan
demokratis.

Sementara
dalam pandangan lain sebagaimana dikatakan Taufik
Abdullah, kehadiran kaum muda bukan semata-mata gejala demografis, tetapi juga
sosiologis dan historis. Ia memandang kelahiran kaum muda tidak hanya mengisi
sebuah episode generasi baru, mengganti generasi tua, tetapi lebih dari itu ia
merupakan subjek potensial yang menjanjikan sebuah perubahan tatanan
sosial-politik. 

Di tangan pemudalah agenda perubahan masyarakat bisa
terlaksana. Inilah yang membedakan kamu muda dengan generasi tua. Kaum muda
selalu melawan sementara generasi tua senantiasa berkompromi. Peristiwa
Rengasdenglok saat Soekarno-Hatta diculik kaum muda dan mendesak
diproklamasikan kemerdekaan adalah satu bukti sejarah yang luar biasa betapa
generasi muda tidak tunduk pada “kompromi kepentingan”. L
antas
siapa kaum muda itu?

Definisi sederhana
dalam standar PBB, memakai patokan usia, kaum muda adalah mereka yang berumur
15 sampai 24 tahun. Tapi tampaknya definisi ini tidak bisa mewakili definisi
yang sesungguhnya. Karena itu, definisi kaum muda kemudian diperlonggar dan
diperluas.

 

Richard Robinson,
misalnya,  mengategorikan kaum muda sebagai bagian dari kelas menangah
sosial yakni mereka yang datang dari kelas intelektual mapan. Di sini Robinson
menggunakan indikator intektual untuk membedakanya dengan kelas menengah
borjuasi. Kaum muda adalah komunitas yang berpendidikan tinggi dan tercerahkan
secara ilmu pengetahuan, dan agaknya definisi ini mungkin pas dipakai untuk
menjelaskan kaum muda Indonesia. Hal ini disebabkan karena ciri khas kaum muda
kita adalah komunitas yang berciri intelektual. Hal ini dapat dibuktikan dengan
munculnya kelompok-kelompok diskusi di lingkungan kampus.

 

Tapi sayangnya,
ciri-ciri unik kaum muda itu kini telah sirna. Kaum muda tidak lagi menampilkan
karakter intelektual, netralitas (objektif), tetapi malah terjebak dalam
pragmatisme kepentingan. Di sini, kaum muda ditengarai mengalami krisis
nasionalisme. Terjadi pergeseran orientasi nilai pergerakan. Kaum muda saat
ini, yang lahir dan dibesarkan di era Orde Baru, tidak menampilkan nilai-nilai
perjuangan seperti di era 1908, 1928, 1945, dan masa revolusi kemerdekaan
Indonesia. Semuanya terjebak dalam lingkaran kepentingan pragmatis, sekedar
mencari posisi aman, dan menjadi bagian dari konspirasi busuk negara.

 

Itulah yang saat
ini sedang terjadi dengan organisasi-organisasi kepemudaan yang berbasiskan
intelektual. Bukan rahasia lagi kalau organisasi kepemudaan, dalam hal ini
organisasi kemahasiswaan, seperti HMI, KAMMI, GMNI, PMII dan sebagainya, hanya
sekedar alat rezim untuk mengontrol kaum muda baik secara intelektual maupun
politik. Kaum muda sepertinya tidak mempunyai kekuatan untuk melawan rezim yang
berkuasa karena telah dikangkangi oleh kepentingan, sekaligus menjadi objek
politk dan itu harus diakui.

 

Sesungguhnya
persoalan kaum muda saat ini berkisar pada krisis nasionalisme. Tentu saja
nasionalisme dalam pengertian luas, bukan sekedar cinta tanah air dan belah
negara. Tapi nasionalisme yang berpijak di atas realitas keindonesiaan.
Intinya, yang hendak dikatakan disini adalah hakikat nasionalisme keindonesiaan
dalam diri kaum muda sudah surut sebab semangat melawan tirani negara, menjadi
corong kepentingan rakyat dan alat kontrol publik terhadap kekuasaan tidak lagi
ditampilkan.

 

Ini yang harusnya
dikritik dari perjuangan gerakan kaum muda, baik mereka yang ada di lembaga
kemahasiswaan maupun yang ada di asosiasi-asosiasi publik lainnya. Saatnya,
neo-nasionalisme kaum muda harus diarahkan untuk melawan korupsi, menentang
kebijakan negara yang terlampau tuli dengan kepentingan publik, merintis
kemandirian (lepas dari intervensi negara) dan kritis membaca realitas publik.

 

Organisasi-organisai
pemuda, lebih-lebih organisasi mahasiswa katakanlah seperti HMI (Himpunan
Mahasiswa Islam), KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, PMII
(Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), dan sebagainya harus betul-betul
memposisikan dirinya untuk mengangkat harkat dan martabat pemuda, khususnya
kalangan akademis kampus, menjadi corong kepentingan pemuda secara khusus dan
masyarakat secara luas, dan menjadi dinamisator bagi bangsa ini. Bukan sekedar
wadah berkumpul pemuda-pemuda yang haus akan kekuasaan poiltik sehingga rela
“melacurkan diri” di hadapan elit-elit poltik.

 

Publik benar-benar
berharap banyak pada pemuda-pemuda, apalagi mahasiswa sebagai motor penggerak
demokrasi untuk meningkatkan derajat dan martabat bangsa ini serta
menyejahterakan masayarakat bangsa Indonesia, bangsa yang kita cintai ini.
Janganlah menjadi mahasiswa yang berkoar tentang demokrasi, tetapi pada
kenyataannya mereka rela menjadi mesin penghisap darah rakyat dengan
menjilat-jilat sepatu para elit birokrasi. * * *

 

 

Peran Mahasiswa dalam Penegakan Hukum di Indonesia

October 1st, 2007 by salampessy

Penegakan hukum adalah proses
dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara
nyata sebagai pedoman perilaku dalam
lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasayarakat dan
bernegara, atau dalam pengertian lainnya merupakan suatu upaya yang dilakukan
untuk menjadikan hukum sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum,
baik oleh subyek hukum maupun oleh aparatur penegak hukum yang resmi diberi
tugas dan kewenangan oleh undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma
hukum.

 

Penegakan hukum tidak dapat
tercapai secara optimal, apabila tidak ada kesamaan visi, misi, perspektif, dan
kerja dari seluruh elemen masyarakat, termasuk di sini adalah mahasiswa. Mahasiswa
yang merupakan golongan yang terlahirkan untuk melakukan perubahan dengan
dibekali kemampuan intelektual, diharapkan mampu melakukan upaya-upaya
penegakan hukum secara terarah. Upaya penegakan hukum tidak hanya melibatkan
aparatur penegak hukum yang mencakup institusi penegak hukum dan aparat penegak
hukum, tetapi diharapakan dapat melibatkan semua elemen masyarakat.

 

Penegakan hukum tidak hanya
terbatas pada penegakan norma-norma hukum saja, tetapi juga pada niali-nilai
keadilan yang yang di dalamnya mengandung ketentuan tentang hak-hak dan
kewajiban-kewajiban para subyek hukum dalam lalu lintas hukum. Oleh karena itu, secara akademis, persoalan hak
dan kewajiban asazi manusia menyangkut konsep yang ada dalam penegakan hukum
yang berkeadilan. Persoalannya, kesadaran umum mengenai hak-hak asazi orang
lain di republik ini masih belum berkembang secara sehat.

 

Dengan melihat pada realita ini, mahasiswa sebagai kalangan intelektual
yang mampu melakukan kritik transformasi dan mampu melakukan perubahan yang
revolusioner, dituntut ikut berperan aktif dalam menumbuhkan kesadaran hukum di
republik ini sehingga tercipta keseimbangan dalam sistem hukum.

 

Pengawasan secara langsung maupun tidak langsung dari mahasiswa juga
diperlukan dalam tercapainya penegakan hukum yang konsisten. Mahasiswa sebagai
sebuah badan yang independent mempunyai tanggung jawab moral dan etis untuk
menjamian tercapainya penegakan hukum. Untuk itu, peran dari mahasiswa saat ini
sangat diperlukan. Tidak melihat dari golongan mana, ideologinya apa, mahasiswa
harus dapat melakuakan perubahan yang mendasar guna terciptanya masyarakat yang
adil, makmur, dan tentram.

 

Upaya Penegakan Hukum

Salah satu tuntutan yang secara tegas disampaikan oleh masyarakat saat ini
adalah bagaimana menegakan supremasi hukum di atas segala-galanya. Supremasi
hukum merupakan sebuah persoalan yang harus segera diatasi oleh pemrintah.
Tercapainya supremasi hukum bukan hanya sebatas persoalan tuntutan masyarakat,
melainkan bagaimana kita menghormati kebebasan orang lain dalam menegakan
keadilan dalam norma hukum.

 

Persoalan penegakan hukum di Indonesia merupakan sebuah persoalan yang
sudah bersifat struktural. Untuk itu, upaya penegakan hukum harus dapat
dilakukan dengan format yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu melalui
produk-produk hukum yang dibuat oleh pemerintah. Produk-produk hukum yang
dibuat oleh pemerintah diharapklan dapat menjamin tercapainya penegakan hukum
secara menyeluruh dan nyata dalam tatanan masyarakat Indonesia. Produk-produk
hukum yang di buat oleh pemerintah tersebut tidak akan berarti apa-apa, apabila
tdak mampu menjalankan hukum dan tidak dapat diimpelementasikan.

 

Penegakan hukum di negara ini harus dilakuakn seacara sistematis dan
terarah, yang mana harus disertai dengan adanya sanksi yang tidak pandang bulu,
tanpa melihat siapa mereka dan dari golongan mana mereka. sanksi yang diberikan
itupun harus dilakuakan atau berlangsung dalam sebuah proses peradilan yang
fair dan transparan, serta bebas dari mafia-mafia peradilan yang haus akan
uang. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka dapat dipastikan penegakan hukum di
republik ini tidak akan pernah berjalan dengan baik dan kita akan tetap berada
dalam lingkaran setan yang tidak akan pernah seleasi.

 

Selain itu, penegakan hukum di Indonesia memerlukan aparat penegak hukum
yang mampu menunjukan kecerdasan mentalitas yang kuat. Kita membutuhkan aparat
penegak hukum yang berani memomosisikan dirinya bukan sebagai corong hukum,
tetapi sebagai sosok yang dibebani kewajiban berkreasi yang mampu melahirkan
norma-norma yang berkeadilan untuk menutup kevakuman, serta mampu menegakan
hukum secara konsisten.

GERAKAN MAHASISWA SEBAGAI GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN IDENTITAS

September 26th, 2007 by salampessy

 

Diskurkus tentang mahasiswa dan gerakannya sudah lama menjadi pokok bahasan
dalam berbagai kesempatan pada hampir sepanjang tahun. Begitu banyaknya
forum-forum diskusi yang diadakan, telah menghasilkan pula pelbagai tulisan,
makalah, maupun buku-buku yang diterbitkan tentang hakikat, peranan, dan
kepentingan gerakan mahasiswa dalam pergulatan politik kontemporer di
Indonesia. Terutama dalam konteks keperduliannya dalam meresponi
masalah-masalah sosial politik yang terjadi dan berkembang di tengah
masyarakat.

Bahkan, bisa dikatakan bahwa gerakan mahasiswa seakan tak pernah absen
dalam menanggapi setiap upaya depolitisasi yang dilakukan penguasa. Terlebih
lagi, ketika maraknya praktek-praktek ketidakadilan, ketimpangan, pembodohan,
dan penindasan terhadap rakyat atas hak-hak yang dimiliki tengah terancam.
Kehadiran gerakan mahasiswa — sebagai perpanjangan aspirasi rakyat —- dalam
situasi yang demikian itu memang amat dibutuhkan sebagai upaya pemberdayaan
kesadaran politik rakyat dan advokasi atas konflik-konflik yang terjadi vis
a vis
penguasa. Secara umum, advokasi yang dilakukan lebih ditujukan pada
upaya penguatan posisi tawar rakyat maupun tuntutan-tuntutan atas konflik yang
terjadi menjadi lebih signifikan. Dalam memainkan peran yang demikian itu,
motivasi gerakan mahasiswa lebih banyak mengacu pada panggilan nurani atas
keperduliannya yang mendalam terhadap lingkungannya serta agar dapat berbuat
lebih banyak lagi bagi perbaikan kualitas hidup bangsanya.

Dengan demikian, segala ragam bentuk perlawanan yang dilakukan oleh gerakan
mahasiswa lebih merupakan dalam kerangka melakukan koreksi atau kontrol atas
perilaku-perilaku politik penguasa yang dirasakan telah mengalami distorsi dan
jauh dari komitmen awalnya dalam melakukan serangkaian perbaikan bagi
kesejahteraan hidup rakyatnya. Oleh sebab itu, peranannya menjadi begitu
penting dan berarti tatkala berada di tengah masyarakat. Saking begitu
berartinya, sejarah perjalanan sebuah bangsa pada kebanyakkan negara di dunia
telah mencatat bahwa perubahan sosial (social change) yang terjadi
hampir sebagian besar dipicu dan dipelopori oleh adanya gerakan perlawanan
mahasiswa.

Alasan utama menempatkan mahasiswa beserta gerakannya secara khusus dalam
tulisan singkat ini lantaran kepeloporannya sebagai "pembela rakyat"
serta keperduliannya yang tinggi terhadap masalah bangsa dan negaranya yang
dilakukan dengan jujur dan tegas. Walaupun memang tak bisa dipungkiri, faktor
pemihakan terhadap ideologi tertentu turut pula mewarnai aktifitas politik
mahasiswa yang telah memberikan konstribusinya yang tak kalah besar dari
kekuatan politik lainnya. Oleh karenanya, penulis menyadari bahwa deskripsi
singkat dalam artikel ini belum seutuhnya menggambarkan korelasi positif antara
pemihakan terhadap ideologi tertentu dengan kepeloporan yang dimiliki dalam
menengahi konflik yang ada. Mungkin bisa dikatakan artikel ini lebih banyak
mengacu pada refleksi diskursus-diskursus politik kekuasaan otoritarian Orde
Baru yang sengit dilakukan di kalangan aktifis mahasiswa dalam dekade 90-an. Di
mana sebagian besar gerakan-gerakan mahasiswa yang terjadi kala itu, penulis
ikut terlibat di dalamnya. Tentunya, pendekatan analisis dalam artikel ini
lebih mengacu pada gerakan mahasiswa pro-demokrasi jauh sebelum maraknya
gerakan mahasiswa dalam satu tahun terakhir ini, yang akhirnya mengantarkan
pada pengunduran diri Presiden Soeharto.

Pemihakan terhadap ideologi tertentu dalam gerakan mahasiswa memang tak
bisa dihindari. Pasalnya, pada diri mahasiswa terdapat sifat-sifat
intelektualitas dalam berpikir dan bertanya segala sesuatunya secara kritis dan
merdeka serta berani menyatakan kebenaran apa adanya. Maka, diskursus-diskursus
kritis seputar konstelasi politik yang tengah terjadi kerap dilakukan sebagai
sajian wajib yang mesti disuguhkan serta dianggap sebagai tradisi yang melekat
pada kehidupan gerakan mahasiswa.

Pada mahasiswa kita mendapatkan potensi-potensi yang dapat dikualifikasikan
sebagai modernizing agents. Praduga bahwa dalam kalangan mahasiswa kita
semata-mata menemukan transforman sosial berupa label-label penuh amarah,
sebenarnya harus diimbangi pula oleh kenyataan bahwa dalam gerakan mahasiswa
inilah terdapat pahlawan-pahlawan damai yang dalam kegiatan pengabdiannya
terutama (kalau tidak melulu) didorong oleh aspirasi-aspirasi murni dan
semangat yang ikhlas. Kelompok ini bukan saja haus edukasi, akan tetapi
berhasrat sekali untuk meneruskan dan menerapkan segera hasil edukasinya itu,
sehingga pada gilirannya mereka itu sendiri berfungsi sebagai edukator-edukator
dengan cara-caranya yang khas".

Masa selama studi
di kampus merupakan sarana penempaan diri yang telah merubah pikiran, sikap,
dan persepsi mereka dalam merumuskan kembali masalah-masalah yang terjadi di
sekitarnya. Kemandegan suatu ideologi dalam memecahkan masalah yang terjadi
merangsang mahasiswa untuk mencari alternatif ideologi lain yang secara empiris
dianggap berhasil.
Maka tak jarang, kajian-kajian kritis yang kerap dilakukan lewat pengujian
terhadap pendekatan ideologi atau metodologis tertentu yang diminati. Tatkala,
mereka menemukan kebijakan publik yang dilansir penguasa tidak sepenuhnya
akomodatif dengan keinginan rakyat kebanyakan, bagi mahasiswa yang committed
dengan mata hatinya, mereka akan merasa "terpanggil" sehingga
terangsang untuk bergerak.

Dalam kehidupan gerakan mahasiswa terdapat adagium patriotik yang bakal
membius semangat juang lebih radikal. Semisal, ungkapan "menentang
ketidakadilan dan mengoreksi kepemimpinan yang terbukti korup dan gagal" lebih
mengena dalam menggugah semangat juang agar lebih militan dan radikal. Mereka
sedikit pun takkan ragu dalam melaksanakan perjuangan melawan kekuatan
tersebut. Pelbagai senjata ada di tangan mahasiswa dan bisa digunakan untuk
mendukung dalam melawan kekuasaan yang ada agar perjuangan maupun
pandangan-pandangan mereka dapat diterima. Senjata-senjata itu, antara lain
seperti; petisi, unjuk rasa, boikot atau pemogokan, hingga mogok makan. Dalam
konteks perjuangan memakai senjata-senjata yang demikian itu, perjuangan
gerakan mahasiswa — jika dibandingkan dengan intelektual profesional —-
lebih punya keahlian dan efektif.

Kedekatannya dengan rakyat terutama diperoleh lewat dukungan terhadap
tuntutan maupun selebaran-selebaran yang disebarluaskan dianggap murni
pro-rakyat tanpa adanya kepentingan-kepentingan lain meniringinya. Adanya
kedekatan dengan rakyat dan juga kekauatan massif mereka menyebabkan gerakan
mahasiswa bisa bergerak cepat berkat adanya jaringan komunikasi antar mereka
yang aktif ( ingat teori snow bowling)..

Oleh karena itu, sejarah telah mencatat peranan yang amat besar yang
dilakukan gerakan mahasiswa selaku prime mover terjadinya perubahan
politik pada suatu negara. Secara empirik kekuatan mereka terbukti dalam
serangkaian peristiwa penggulingan, antara lain seperti : Juan Peron di
Argentina tahun 1955, Perez Jimenez di Venezuela tahun 1958, Soekarno di
Indonesia tahun 1966, Ayub Khan di Paksitan tahun 1969, Reza Pahlevi di Iran
tahun 1979, Chun Doo Hwan di Korea Selatan tahun 1987, Ferdinand Marcos di
Filipinan tahun 1985, dan Soeharto di Indonesia tahun 1998. Akan tetapi,
walaupun sebagian besar peristiwa pengulingan kekuasaan itu bukan menjadi
monopoli gerakan mahasiswa sampai akhirnya tercipta gerakan revolusioner.
Namun, gerakan mahasiswa lewat aksi-aksi mereka yang bersifat massif politis
telah terbukti menjadi katalisator yang sangat penting bagi penciptaan gerakan
rakyat dalam menentang kekuasaan yang tirani

Mafia Peradila: Otak Kebobrokan Penegakan Hukum

September 21st, 2007 by salampessy

Pemberantasan korupsi tanpa
memerangi lebih dulu mafia peradilan sama dengan omong kosong. Praktik jual
beli hukum yang mencuat di semua jajaran penegak hukum telah merusak sistem
peradilan kita. Sebagai seorang mahasiswa, saya sangat kecewa dengan
pihak-pihak yang berwenang pada wilayah ini. Praktik jual beli hukum dan
keadilan terus saja terbongkar dan melibatkan advokat, polisi, jaksa, hakim,
dan panitera, termasuk penyidik yang berada dalam lingkup Komisi Pemberantasan
Korupsi.

 

Sungguh ironis penegak hukum di
negara ini. Semua kenyataan itu harus menyadarkan kita bahwa mafia peradilan
adalah realitas. Tak perlu disangkal, tak perlu diperdebatkan definisinya,
tetapi itu kenyataan yang harus diatasi oleh kita semua, bukan hanay
pemerintah, tetapi semua elemen masyarakat, apalgi kita sebagai mahasiswa yang
terlahirkan unutk melakuka perubahan dalam suatu tatanan masyarakat.

 

Direktur Indonesia Court
Monitoring Denny Indrayana mengatakan, mafia peradilan di

Indonesia

harus
diatasi secara revolusioner. "Hanya satu cara revolusioner yang mesti
dilakukan Presiden, yaitu dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (perppu), khusus untuk memberantas mafia peradilan

 

Menurut Denny, saat ini kondisi
peradilan di

Indonesia

sudah genting akibat merebaknya mafia di semua celahnya. Dengan kondisi darurat
itu, dibutuhkan gerakan radikal berupa perppu, sebagai langkah hukum untuk
menegaskan kondisi negara yang darurat dalam menghadapi mafia peradilan. Ia
menjelaskan, perppu antimafia peradilan mencakup sejumlah hal. Dari segi hukum,
misalnya, hukum acaranya diperketat, untuk memberikan sistem sanksi yang juga
lebih ketat bagi pelaku mafia peradilan.

 

Dalam praktiknya dibentuk sistem
peradilan satu atap di tingkat Mahkamah Agung, dalam satu departemen khusus
yang berkaitan dengan korupsi. Selanjutnya, perppu menegaskan koordinasi
antarlembaga eksternal, antara lain Komisi Yudisial, Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan, dan Komisi Kejaksaan, untuk melakukan langkah
preventif dan represif terhadap aparat penegak hukum. "Buat semacam task
force antimafia peradilan di luar institusi peradilan yang ada sekarang. Selain
itu, peremajaan penegak hukum harus dipercepat, baik di kalangan hakim, polisi,
maupun jaksa. Percepatan peremajaan ini didahului dengan evaluasi, siapa saja
yang masih pantas dipertahankan dan yang tidak. "Yang tidak kalah penting,
percepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi," kata
Denny menambahkan.

 

Yang menjadi pertanyaannya
sekarang, adalah mengapa praktik mafia peradilan masih saja terus merajalela
dalam penegakan hukum di negara kita ini? Semua jajaran pemerintahan sudah
mempunyai komitmen dan konsep yang bagus dalam pemberantasan mafia peradilan.
Namun yang menjadi permasalahaanya adalah praktik di lapangan. Kurang adanya
koordinasi dan konsolidasi internal pihak yang dibebani tugas unutk melakukan
pemberantasan mafia peradilan sehingga pengungkapan kasus mafia peradilan tidak
memberikan efek jera, bahkan praktik mafia peradilan sudah menyentuh pada
wilayah yang teratas dalam lembaga kehakiman.

 

Modus operandi mafia peradilan
ibarat transaksi jual-beli. Penjual pihak yang mempunyai kewenangan, sedangkan
pembeli kelompok yang membutuhkan kemenangan dalam suatu proses hukum. Penjual,
misalnya, adalah hakim yang memutuskan perkara, dan pembeli adalah terdakwa
yang membutuhkan putusan bebas. Dalam praktek jual-beli tersebut, posisi
panitera, pegawai pengadilan, dan advokat hanyalah makelar perkara. Sebagai
calo, mereka hanya berfungsi sebagai penghubung negosiasi antara penjual dan
pembeli. Ibarat makelar jual-beli tanah, mereka hanya mendapat komisi dari
transaksi jual-beli. Tanah akan langsung dinikmati oleh pembeli, sedangkan
penjual akan mendapatkan sebagian besar uang hasil jual beli

 

Sayangnya, dalam dua kasus
tersebut di atas, KPK baru berhasil menjaring para broker perkara, tapi masih
belum menyentuh para "penjual" dan "pembeli" -nya sebagai
penikmat praktek mafia peradilan yang sesungguhnya. Seperti yang dikatanakan
oleh Pak Deni Indrayana, praktek mafia peradilan bisa dilawan dengan gerakan
radikal-revolusioner di bidang hukum. Dengan adanya fakta praktek mafia
peradilan yang menjamur di Mahkamah Agung, argumen bahwa kemandirian kekuasaan
kehakiman tidak dapat diintervensi adalah menyesatkan.

 

Jual-beli perkara hanya salah
satu bentuk dari praktik mafia peradilan. Dalam skala lebih luas, mafia
peradilan adalah jejaring yang berupaya memperdagangkan kewenangan hukum.
Merupakan suatu realita yang tak dapat dipungkiri, bawa mafia peradilan adalah
actor yang sangat berperan dalam kemacetan dan kecacatan sistem hukum di negaa
kita ini.

 

Berantas Mafia Peradilan

Dari mana mafia peradilan harus
diberantas? Secara teori, diperlukan aturan hukum yang memberikan hukuman
seberat-beratnya bagi para hakim, polisi, dan jaksa yang telah
memperjualbelikan dan mengkhianati keadilan yang seharusnya mereka jaga.
Undang-undang perlindungan saksi harus segera diberlakukan agar para whistle
blowers mempunyai kepastian dan perlindungan hukum jika mereka melaporkan
praktek mafia peradilan.

Bahkan, untuk tingkat korupsi peradilan yang sudah parah, perlu dipertimbangkan
untuk membatasi privasi para hakim, khususnya hakim agung agar mereka tidak
dapat bertemu dengan siapa pun yang berhubungan dengan perkara, Pengetatan
privasi kehidupan para hakim agung tersebut diperlukan sebagai manajemen
antisipasi Pada tingkat strategi lapangan, perang melawan mafia peradilan dapat
dimulai dengan terlebih dahulu membersihkan Mahkamah Agung (MA). Jikalau MA
sudah dapat dikuasai, melalui hakim-hakimnya yang tidak hanya mempunyai
kapasitas intelektual yang mumpuni tapi juga integritas-moralitas yang tinggi,
maka satu rantai utama jaringan praktek mafia peradilan dapat diputus. Apabila
putusan MA sudah bersih dari praktek mafia peradilan, praktek-praktek korupsi
peradilan lainnya yang dilakukan oknum kejaksaan dan kepolisian akan menjadi
sia-sia dan lambat-laun berkurang dengan sendirinya.
Hanya dengan langkah-langkah radikal demikian, benang kusut mafia peradilan
dapat sedikit demi sedikit diurai, dan bangsa ini dapat berharap terhindar dari
ledakan bom kehancuran yang telah lama dirakit oleh para teroris mafia
peradilan.

Kekerasan dalam Pendidikan (revisi)

April 30th, 2007 by salampessy

Membaca berita kematian Partahi
Mamora Halomon L. (34) yang menjadi salah satu korban penembakan brutal
mahasiswa asal Korea Selatan di Universitas Virginia Tech, Amerika Serikat,
beberapa waktu lalu membuktikan bahwa kekerasan dalam dunia pendidikan tidak
hanya terjadi di Indonesia, tetapi Negara sekaliber Amerika pun yang merupakan
Negara lahirnya demokrasi, ternyata digerogoti oleh fenomena ini.

Semakin maraknya tindak kekerasan
dalam dunia pendidikan membuat seluruh elemen masyarakat menjadi resah dan
gelisah. Bagaimana tidak, tindakan tersebut telah menelan korban yang tidak
sedikit. Tindak kekerasan dalam dunia pendidikan yang akhir-akhir ini gencar
dibicarakan dalam masyarakat adalah kasus tindak kekerasan yang terjadi di
kampus IPDN.

Tindak kekerasan terhadap para
calon pamong praja di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bagaikan
fenomena gunung es yang menggerogoti dunia pendidikan kita. Kematian Cliff
Muntu, praja asal Sulawesi Utara, pun bukan satu-satunya korban kekerasan dalam
lembaga ini. Pertanyaannya adalah apa yang menyebabkan timbulnya kekerasan
dalam dunia pendidikan?

Menurut Jack D. Douglas dan Frances Chalut Waksler,
istilah kekerasaan (violence) dipakai untuk menggambarkan tindakan atau
perilaku, baik secara terbuka (over) maupun tertutup (covert) dan
baik yang sifatnya menyerang (offensive) maupun bertahan (defensive),
yang diikuti dengan penggunaan kekuatan fisik terhadap orang lain.

Dari definisi di atas, kita dapat
menarik beberapa indikator kekerasan: pertama, kekerasan terbuka, yaitu
kekerasan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain yang dapat dilihat dan
diamati secara langsung, seperti perkelahian, tawuran, bentrokan massa, dan
yang berkaitan dengan tindakan fisik lainnya. Kedua, kekerasan tertutup,
yaitu kekerasan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain secara
tersembunyi, seperti mengancam dan intimidasi. Ketiga, kekerasan
agresif, yaitu kekerasan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain dengan
tujuan mendapatkan seseuatu, seperti perampokan, pemerkosaan, dll.

Ketiga indikator kekerasan di atas selalu menjadi
langganan dalam dunia pendidikan kita saat ini. Kekerasan tidak pernah
diinginkan oleh siapapun, apalagi di lembaga pendidikan yang sepatutnya
menyelesaikan masalah secara edukatif. Namun tak bisa dihindari, di lembaga ini
ternyata masih sering terjadi tindakan yang sifatnya destruktif.

Dalam melihat fenomena ini, terdapat beberapa analisa yang
dapat diajukan untuk mencermati pemicu terjadinya kekerasan dalam dunia
pendidikan. Pertama, kekerasan dalam dunia pendidikan muncul akibat
adanya pelanggaran yang disertai dengan hukuman terutama berupa hukuman fisik. Kedua,
kekerasan dalam dunia pendidikan bisa terjadi akibat buruknya sistem dan
kebijakan dunia pendidikan yang berlaku.

Substansi kurikulum dunia
pendidikan di negeri ini ternyata lebih mengandalkan kemampuan aspek kognitif
dan mengabaikan aspek pendidikan yang efektif sehingga proses humanisasi dalam
pendidikan menjadi sesuatu yang jauh dari harapan. Ketiga, kekerasan
dalam pendidikan dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat dan tayangan media
massa yang sarat dengan aksi-aksi kekerasan. Keempat, kekerasan dalam
pendidikan merupakan cerminan dalam perkembangan kehidupan masyarakat kita yang
mengalami transformasi begitu cepat sehingga membuka ruang bagi timbulnya sikap
instant solution. Kelima, kekerasan dalam pendidikan dipengaruhi
oleh latar belakang sosial-ekonomi pelaku.

Selain itu, tumbuh da
berkembangnya kekerasan dalam dunia pendidikan juga terjadi karena sistem yang
telah melembaga, artinya kekerasan telah menjadi suatu cultur organisasi dalam
lembaga pendidikan. Tesis ini dapat dapat kita buktikan dengan melihat fenomena
yang terjadi di IPDN. Reformasi birokrasi yang akan dilakukan oleh pemerintah setelah
mendengar hasil dari tim evalusai yang dibentuk tidak akan berhasil apabila
cultur ini masih tetap dipertahankan.

Semakin merajalelanya
irasionalitas dalam bentuk kekerasan dalam pendidikan, menunjukkan kelemahan
sistem pendidikan kita. Kelemahan sistem ini terjadi karena lemahnya
kepemimpinan dalam lembaga tersebut. Lemahnya kepemimpinan diakibatkan oleh
tidak jelasnya visi pendidikan kita. Jika keadaan ini terus berlangsung, maka
perilaku dan tindak kekerasan dalam pendidikan tidak dapat diretas. Agar
perilaku kekerasan dalam pendidikan dapat diretas, maka harus ada visi
pendidikan yang jelas dan sistem pendidikan yang terbuka atas kontrol publik.

Mayarakat mempunyai hak untuk
mengetahui bagaimana sistem pendidikan dan pembinaan dalam lembaga pendidikan.
Untuk menciptakan lembaga pendidikan yang terbuka atas control public
dibutuhkan dua syarat. Pertama,
dibutuhkan figur pemimpin berkarakter yang mempunyai visi pendidikan yang jelas
dan dapat menciptakan struktur dan kultur pendidikan yang sehat. Kedua, setiap lembaga pendidikan harus
mempertanggungjawabkan kinerjanya terhadap pemangku kepentingan,yaitu orangtua
dan masyarakat.l

Humanisasi Pendidikan

Mengingat bahwa pendidikan adalah
ilmu normatif, maka fungsi institusi pendidikan adalah menumbuhkan etika dan
moral subjek didik ke tingkat yang lebih baik dengan cara atau proses yang baik
pula serta dalam konteks positif. Adanya beberapa bentuk kekerasan dalam
pendidikan yang masih merajalela merupakan indikator bahwa kegiatan pendidikan
kita masih jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Disinilah urgensi humanisasi
pendidikan.

Humanisasi pendidikan merupakan
upaya untuk menyiapkan generasi bangsa yang cerdas nalar, cerdas emosional, dan
cerdas spiritual, bukan malah menciptakan individu-individu yang berwawasan
sempit, tradisional, pasif, dan tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan
yang dihadapi.

 

Perilaku kekerasan pada dasarnya
adalah insting primitf manusia untuk bertahan hidup dan menunjukan kekuatan dan
kekuasaan serta sebagai saluran ekspresi dan emosi yang terpendam. Hal inilah
yang terjadi dalam dunia pendidikan kita saat ini sehingga terjadi dekadensi
kemanusiaan. Tim evaluasi yang dibentuk oleh presiden diharapkan dapat
menghumanisasi kembali dunia pendidikan kita.

Kekerasan dalam Pendidikan

April 25th, 2007 by salampessy

 

Menurut Jack D. Douglas dan Frances Chalut Waksler,
istilah kekerasaan (violence) dipakai untuk menggambarkan tindakan atau
perilaku, baik secara terbuka (over) maupun tertutup (covert) dan
baik yang sifatnya menyerang (offensive) maupun bertahan (defensive),
yang diikuti dengan penggunaan kekuatan fisik terhadap orang lain.

Dari definisi di atas, kita dapat
menarik beberapa indikator kekerasan: pertama, kekerasan terbuka, yaitu
kekerasan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain yang dapat dilihat dan
diamati secara langsung, seperti perkelahian, tawuran, bentrokan massa, dan
yang berkaitan dengan tindakan fisik lainnya.

Kedua, kekerasan tertutup,
yaitu kekerasan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain secara
tersembunyi, seperti mengancam dan intimidasi. Ketiga, kekerasan
agresif, yaitu kekerasan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain dengan
tujuan mendapatkan seseuatu, seperti perampokan, pemerkosaan, dll.

Ketiga indikator kekerasan di atas selalu menjadi
langganan dalam dunia pendidikan kita saat ini. Kekerasan tidak pernah
diinginkan oleh siapapun, apalagi di lembaga pendidikan yang sepatutnya
menyelesaikan masalah secara edukatif. Namun tak bisa dihindari, di lembaga ini
ternyata masih sering terjadi tindakan yang sifatnya destruktif.

Dalam melihat fenomena ini, terdapat beberapa analisa yang
dapat diajukan untuk mencermati pemicu terjadinya kekerasan dalam dunia
pendidikan. Pertama, kekerasan dalam dunia pendidikan muncul akibat
adanya pelanggaran yang disertai dengan hukuman terutama berupa hukuman fisik. Kedua,
kekerasan dalam dunia pendidikan bisa terjadi akibat buruknya sistem dan
kebijakan dunia pendidikan yang berlaku.

Substansi kurikulum dunia
pendidikan di negeri ini ternyata lebih mengandalkan kemampuan aspek kognitif
dan mengabaikan aspek pendidikan yang efektif sehingga proses humanisasi dalam
pendidikan menjadi sesuatu yang jauh dari harapan. Ketiga, kekerasan
dalam pendidikan dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat dan tayangan media
massa yang sarat dengan aksi-aksi kekerasan.

Keempat, kekerasan dalam
pendidikan merupakan cerminan dalam perkembangan kehidupan masyarakat kita yang
mengalami transformasi begitu cepat sehingga membuka ruang bagi timbulnya sikap
instant solution. Kelima, kekerasan dalam pendidikan dipengaruhi
oleh latar belakang sosial-ekonomi pelaku.

Terjadinya tindak kekerasan dalam
dunia pendidikan merupakan masalah kita semua. Masyarakat, negara, guru,
orangtua, dan kita mahasiswa (agent of change)—katanya—harus bekerja
sama menciptakan dan menumbuhkan lingkungan yang aman dan nyaman dalam lembaga
pendidikan. Jika tidak, segala usaha pencegahan dan hukuman tidak akan berjalan
efektif dan hanya membuang waktu dan tenaga saja.

Semakin merajalelanya
irasionalitas dalam bentuk kekerasan dalam pendidikan, menunjukkan kelemahan
sistem pendidikan kita. Kelemahan sistem ini terjadi karena lemahnya
kepemimpinan dalam lembaga tersebut. Lemahnya kepemimpinan diakibatkan oleh
tidak jelasnya visi pendidikan kita. Jika keadaan ini terus berlangsung, maka
perilaku dan tindak kekerasan dalam pendidikan tidak dapat diretas. Agar
perilaku kekerasan dalam pendidikan dapat diretas, maka harus ada visi
pendidikan yang jelas dan sistem pendidikan yang terbuka atas kontrol publik.

Humanisasi Pendidikan

Mengingat bahwa pendidikan adalah
ilmu normatif, maka fungsi institusi pendidikan adalah menumbuhkan etika dan
moral subjek didik ke tingkat yang lebih baik dengan cara atau proses yang baik
pula serta dalam konteks positif. Adanya beberapa bentuk kekerasan dalam
pendidikan yang masih merajalela merupakan indikator bahwa kegiatan pendidikan
kita masih jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Disinilah urgensi humanisasi
pendidikan.

Humanisasi pendidikan merupakan
upaya untuk menyiapkan generasi bangsa yang cerdas nalar, cerdas emosional, dan
cerdas spiritual, bukan malah menciptakan individu-individu yang berwawasan
sempit, tradisional, pasif, dan tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan
yang dihadapi.

 

Eksistensi Islam dalam Filsafat dan Ilmu Pengetahuan

February 23rd, 2007 by salampessy

* * *

Sumbangsih Islam dalam
Filsafat

Di dalam arti teknikal, filsafat
bukanlah ilmu, karena ilmu adalah posteriori (kesimpulan-kesimpulannya ditarik
setelah pengujian berulang-ulang; untuk ilmu tertentu, melalui
percobaan-percobaan). Sedangkan filsafat adalah a priori (kesimpulan-kesimpulan
yang ditarik tanpa pengujian ilmiah). Bahkan cabang-cabang filsafat seperti
metafisika, estetika, dan etika sukar diuji kebenarannya. Sedangkan ilmu
bersifat empirik, filsafat bersifat spekulatif kontemplatif (merenung dan
bersamadi). Meski demikian filsafat erat hubungannya dan saling mempengaruhi
dengan ilmu.

Pada awal eksistensi islam dalam
perkembangan filsafat, kaum Muslimin menerjemahkan karya-karya filsafat Thales
(624-546 pra-M). Pythagoras (530-495 pra-M). Socrates (469-399 pra-M). Plato
(427-347 pra-M). Aristoteles (384-322 pra-M). Theopharatos (371-287 pra-M).
Klaudius Ptolemaios (87-168 M). Klaudius Galenos (129-199 M) serta
filsuf-filsuf lainnya. Dari sini dapat dilihat, bahwa meskipun bertitik tolak
dari pandangan hidup yang bertentangan, namun dengan pikiran mereka yang merdeka,
kaum Muslimin tidaklah berprasangka di dalam menerjemahkan, menelaah, dan
mengulas karya-karya Yunani.

Dalam mengulas kembali
karya-karya Yunani kuno, kaum muslimin selalu mempergunakan rasio atau akal.
Hal ini disebaban Islam adalah agama yang akliah, yang menyuruh kita
menggunakan akal budi dengan sebaik-baiknya. Karena itulah filsafat Neo-Plato
(205-270 M) dari Iskandaria, yang sangat tenar pada masa lahirnya Islam tidak
diterima mentah-mentah oleh Filsuf-filsuf Muslim. Filsuf-filsuf Muslim ini
sangat berperan dalam menyampaikan karya-karya Neo-Plato, di antara
filsuf-filsuf Muslim, yang terkenal adalah al- Kindi (801-862 M), al- Farabi
(870-950 M), dan al- Ghazali (1058-1111 M).

Al- Kindi menghasilkan beberapa
karya asli, di antaranya Fi Aqsam al- Ulum (tentang corak-corak ilmu
pengetahuan) yang membahasa teori ilmu pengetahuan, tetapi peranannya yang
terpenting adalah sebagai pengurai dan penjelas karya-larya filsafat Yunani
kuno yang banyak diterjemahkan. Al- farabi memberikan sumbangan penting kepada
ilmu pengetahuan dengan bukunya Ihsha al-Ulum (Katalogus Ilmu Pengetahuan). Di
dalam buku itu, ia mendaftarkan berbagai ilmu, menguraikan metodologi dan
pokok-pokok persoalannya. Di dalamnya al-Farabi menetapkan kaidah-kaidah kritik
dan pengujian serta pembuktian ilmu.

Secara umum filsuf-filsuf muslim
berkeyakinan tentang esanya ilmu yang bermahkotakan Ilahiah (ketuhanan).
Bertolak dari keyakinan itulah mereka hasilkan karya-karya asli mereka. Filsuf
Islam yang terbesar adalah al-Ghazali, yang di Barat dikenal sebagai Algazel.
Pada pokonya ia membahas bidang metafisika dan hal-hal yang mengenai kejiwan
manusia. Ia diknal sebagai ahlu’sh-shufah (mystic, mysticus) Islam terbesar.

Ahlu’shshufah lain yang terkenal
adalah Walan Abu 1-Mugnits al-Husayn ibn Manshur ibn Muhamma al-Hallaj (858-922
M) dan Abu Bakr Muhammad ibn Ali Muhyddin al-Hatimi ath-Tha ‘i Ibnu’i-‘Arabi
(1165-1240 M), yang mengajarkan ma’rifat dengan Allah. Filsuf terpenting
lainnya adalah Ibn Rusyd (1120-1198 M) yang hidup di Spanyol. Namanya sangat
mashur sebagai dokter. Ia mengorakkan belenggu ketaklidan dan menganjurkan
kebebasan berpikir. Ibn Rusyd mengulas Aristoteles dengan cara memikat minat
semua orang yang berpikir bebas. Ia mengedepankan sunatu’llah menurut
pengertian Islam terhadap pantheisme mitologi (seluruh alam diresapi ruh Tuhan,
Tuhan ada di dalam segala). Demikian besar pengaruh Ibn Rusyd sehingga di Eropa
timbul gerakan Averroeisme (Ibn Rusyd-isme) yang menuntut kebebasan berpikir
sampai akhirnya pada abad ke-16 timbul reformasi dan pada abad ke-17
rasionalisme. Bahkan pengaruhnya jelas kentara pada Thomas Aquinas (1125-1274),
bapak theology Khatolik dengan filsafat Thomismenya dan pula Benedictus Spinoza
(1632-1677), tokoh humanisme Eropa berkebangsaan Belanda keturunan Yahudi.

Thomas Aquinas yang senantiasa
menyangkal pengaruh Ibn Rusyd atas dirinya, adalah murid Albertus Magnus alias
Albert Graf von Bollstaedt (1200-1280) di Universitas Koeln. Guru ini sangat
mempengaruhinya. Dan sang guru adalah penerjemah karya-karya Ibn Rusyd kedalam
Bahasa latin. Penerjemah ini sangat dipengaruhi oleh karya-karya yang
diterjemahkannya. Itulah sebabnya rasionalitas Ibn Rusyd jelas membayang dari
karya-karya Thomas Aquinas. Ibn Rusyd mendahului Pierre Abelard (1079-1142) di
dalam menyatakan universalia yang rangkap tiga.

Buku-buku Ibn Rusyd dicetak di
Venesia pada tahun-tahun 1481, 1482, 1483, 1489, 1497, dan 1500. Bahkan edisi
lengkapnya terbit pada tahun 1553 dan 1557. di samping edisi-edisi Venesia,
masih ada edisi-edisi lain pada abad ke-16 di Napoli, Bologna, Paris, Lyons,
dan Strasbourg. Pada tahun 1608 terbit edisi Jenewa. . sungguh kaya hasil karya
Ibn Rusyd. Ia bukan hanya seorang filsuf Islam, tetapi juga seorang filsuf
dunia.

Dengan dipelajari kembali,
ditelaah kembali, dan ditinjau kembali karya-karya Yunani kuno oleh kaum
muslimin, sesungguhnya mengilhami munculnya empat gerakan yang merubah
peradaban umat manusia sampai sekarang. Gerakan-gerakan tersebut ialah

  1. Kelahiran kembali (Renainssance) kebudayaan Yunani
         klasik pada abad ke-14, mula-mula di Italia, kemudian menyebar ke
         negara-negara Eropa lainnya.
  2. Gerakan pembaruan agama Kristen mulai abad ke-8 M
         dan memuncak pada abad ke-16 M, dengan reformator-reformator Luther,
         Zwingli, dan Calvin.
  3. Rasionalisme(suatu gerakan yang mengutamakan rasio
         atau akal) pada abad ke-17, yang dibapaki oleh dua tokohnya, yaitu, Rene
         Descartes (1596-1650) dan John Locke (1632-1704), masing-masing dari
         Prancis dan Inggris.
  4. Gerakan Pencerahan (Aufklaerung, enlightenment)
         pada abad ke-18 di Jerman, dengan tokoh-tokohnya Voltaire (1698-1779), D.
         Diderot (1713-1784), Baron de Montesquieu (1689-1755) dari Prancis, G. W.
         Leibniz (1646-1716) dari Jerman, dan M.V. Lomonossov (1711-1765) dari
         Rusia.

Keempat gerakan tersebut
berpangkal pada Islam, karena kebangkitan kembali yang timbul dari panggilan
pusaka Yunani oleh filsuf-filsuf Islam berupa Filsafat dan pengetahuan. Eropa
megenal pusaka tersebut melalui terjemahan-terjemahan Arab. Bukan hanya
karya-karya Yunani itu saja yang berpengaruh, melainkan juga ulasan-ulasan,
tafsiran-tafsiran, dan tambahan-tambahan yang ditulis oleh filsuf-filsuf dan
sarjana-sarjana Muslim. Selanjutnya ada lagi suatu gerakan anak Renaissance, yakni
humanisme (abad ke-16) yang meletakan manusia pada pusat perhatian sebagai
akibat filsafat anthropocentric Yunani serta protes terhadap peremehan peranan
manusia oleh gereja.

Sumbangsih Islam dalam Ilmu
Pengetahuan

Berbicara mengenai Ilmu
Pengetahuan, berarti membicarakan berbagai penemuan Muslimin. Banyak Muslimin
yang ahli dan memberikan sumbangsih bagi perkembangan ilmu pengetahuan,
khususnya Ilmu Pengetahuan Alam, di antaranya adalah Abu Raihan ibn Ahmad
al-Biruni. Ia adalah seorang jenius yang besar dalam bidang ilmu alam dan
filsafat. Ia telah membahas tentang sinar, warna-warni dan optika. Ialah yang
mengoreksi pendapat Euclides dan Ptolemaios yang keliru, bahwa benda menjadi
terlihat karena benda memantulkan sinar kepada benda. Ia menegaskan, bahwa
justru sebaliknyalah, benda menjadi terlihat karena benda memantulkan sinar
kepada mata. Dibahasnya pula teori pecahnya sinar. Ia seorang ahli percobaan
yang terkenal di bidang ilmu alam.

Di bidang-bidang mekanika,
sarjana-sarjana Muslim telah mengenal hukum jatuhnya benda (gravitasi) dan ilmu
gerak lama sebelum Isaac Newton (1642-1727). Salah seorang ahli kimia Muslim
yang terkenal adalah Ibn Hayyan (100-777). Ibn Hayyan telah banyak melakukan
banyak percobaan tentang sublimasi, pemerasan, pembasian, pengasaman, dan
penyulingan. Dengan demikian dialah perintis empirisme sebagai metodologi
ilmiah.

 

Ibn Hayyar luar biasa tekunnya
dalam mengadakan percobaan dengan berbagai pelicin, menghubungkan hasil
percobaan yang positif. Ialah penemu asam karbid. Ia pulalah yang menyumbangkan
teori penguapan dan persenyawaan, pembutiran, pelelahan, dan sublimasi
(perubahan dari zat padat menjadi gas).

 

Bahan-bahan kimia yang ditemukan
oleh kaum Muslim adalah luas sekali, termasuk alkohol, belerang, sendawa, tawas,
amoniak, asam baron, borax dan air raksa. Perkembangan lebih lanjut, kimia
dasar atau kimia terapan adalah ilmu obat-obatan. Kemajuan di bidang kimia
menimbulkan pula kemajuan di bidang alat-alat kecantikan. Kaum Muslim pula yang
mula-mula membuat dan mempergunakan sabun yang bersama minyak wangi, baru
dikenal orang-orang Barat sejak Perang Salib.

 

Sekedar membahas perkembangan di
bidang kedokteran, dokter Muslim yang paling terkenal ialah Hunayn ibn Ishaq
(809-874). Ia sangat rajin melakukan penelitian dan menulis buku-buku tentang
berbagai penyakit, terutama penyakit mata. Ia telah menerjemahkan 100 buah buku
Galenos (131-201 M) ke dalam bahasa Arab dari Bahasa Yunani yang dikuasainya
dengan baik. Terjemahannya sangat teliti dan mudah untuk dipahami.

 

Sesudah Hunayn ibn Ishaq, tokoh
besar ilmu kedokteran adalah Abu Bakr Muhammad ibn Zakariyya ar-Razi, yang di
Barat dikenal dengan nama Razes, adalah sarjana kedokteran dan ahli kimia yang
besar. Ialah penemu air raksa yang banyak dipergunakan di bidang kedokteran,
dan di Eropa baru dikenal pada masa Czar Rusia Alexei Mikhailovitsy (1629-1676
M). ar-Razi juga yang pertama kali mendiagnosis cacar. Ia pulalah orang yang
mula-mula meneliti penyakit tersebut serta membedakannya menjadi cacar air dan
cacar merah. Selanjutnya ia dianggap penemu seton (tampal luka). Ar-Razi juga
yang melakukan pengobatan khas dengan pemanasan saraf. Ia pulalah yang
mementingkan pengobatan sakit kepala. Diduga, ia juga yang pertama kalinya
mendiagnosis tekanan darah tinggi.* * *