Globalisasi dan Dampaknya
June 15th, 2008 by salampessyGlobalisasi didasari ideologi free
market fundamentalism yang patuh pada mitos the invisible hand
dan antipati terhadap peran negara. Diyakini bahwa kalau pemerintah mengeliminasi intervensi ekonominya
(subsidi, proteksi, kepemilikan), maka pasar dapat menjalankan perannya lebih
efisien yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
sosial melalui mekanisme “efek rembesan ke bawah” (trickle down effect).
Kenyataannya, “tangan tak kelihatan” itu tidak mampu mengatur pasar secara
sempurna, utamanya di negara-negara berkembang, karena ketidaksempurnaan
informasi dan ketidaklengkapan pasar.
Di sini kita bisa melihat bahaya
globalisasi. Bahaya globalisasi tidak hanya disebabkan oleh saratnya muatan
ideologi neoliberalisme dan kepentingan kapitalis dunia. Lebih jauh, ia
disokong oleh tiga lembaga internasional penting: Bank Dunia, International
Monetary Fund (IMF), dan World Trade Organization (WTO) yang sanggup
mencengkram dunia. Melalui strategy export-oriented production dan
pendekatan structural adjustment policy (SAP), Bank Dunia dan IMF
bertindak laksana agen kolonialisme baru yang mengeruk kekayaan negara-negara
berkembang. Ketika sebuah negara sudah tergantung secara ekonomi karena
terjebak pinjaman yang berkedok bantuan, maka WTO dapat dengan leluasa
meliberalisasi ekonomi negara tersebut.
Kenyataanya, globalisasi
memperkokoh hegemoni perusahaan-perusahaan multinasional atau transnasional
(MNCs/TNCs). Di balik kedok globalisasi, bersembunyi wajah neoliberalisme, dan
di belakang neoliberalisme berjajar MNC yang memiliki kepentingan menguasai
ekonomi dunia. Tony Clark (2001) mencatat dari 100 pemegang kekayaan dunia,
52-nya adalah MNC; sebanyak 70 persen perdagangan global di kontrol oleh hanya
500 MNC, dan 443 dari 500 perusahaan tersebut berasal atau berlokasi di AS
(185), Eropa (158) dan Jepang (100).
Kelimpahan kekayaan MNC membuat
mereka memiliki posisi tawar (bargaining position) yang kuat. Mereka
dapat memaksa negara (baca: kepala pemerintahan) bertekuk lutut. MNC bisa
menawarkan investasi, lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi bagi negara
sejauh memenuhi syarat-syarat yang ditetapkannya (pajak rendah, upah buruh
minimum, serikat buruh yang lunak). Melemahnya sistem welfare state di
Eropa Barat, misalnya, dapat disebut sebagai bentuk “tunduknya” kepala negara
kepada MNC. Sampai tahun 1980-an tidak ada satu pun negara di Eropa Barat yang
berani mengubah kebijakan sosial (kesehatan, pendidikan, jaminan hari tua) yang
amat sensitif ini. Di pelopori panji
ekonomi “Thatcherisme”, satu demi satu negara-negara yang terkenal dengan
“keroyalan” pembangunan kesejahteraan sosial-nya itu “merestrukturisasi” welfare
state. Alasannya, welfare state dianggap “boros” dan menakutkan para
MNC memasukan modalnya ke negara mereka.
Karena itu, Dunia Ketiga tentu tak dapat
menghindari gemuruh ekstensifikasi liberasi perdagangan. Mengingat kapitalisme
transnasional memiliki kemampuan merambah dan memasuki area yang paling sulit
dijangkau, bahkan oleh pemerintah lokal sekalipun. Peran negara kemudian
melemah karena otonominya ditekan oleh para pemegang modal internasional.
Memperkuat Peran Negara
Jelaslah sudah bahwa secara
internasional memburuknya permasalahan sosial global bermuara pada globalisasi.
Melebarnya kesenjangan sosial-ekonomi antara negara maju dan berkembang,
meningkatnya ketergantungan negara berkembang terhadap negara maju, serta
menguatnya dominasi negara kapitalis atas faktor-faktor produksi negara
berkembang, telah melahirkan dan bahkan memperparah tragedi kemanusiaan. Selain
itu, melemahnya peran negara dalam pembangunan ekonomi pada gilirannya akan
disusul dengan melemahnya peran negara dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
Sebagaimana terjadi di banyak negara berkembang, melemahnya peran negara ini
seringkali menjadi pemicu disintegrasi sosial dan munculnya permasalahan sosial
“lokal”.
Sebagaimana ditulis Fukyama, liberalisme dan globalisasi
menjadi penggerak perubahan ekonomi yakni dengan memangkas intervensi ekonomi
negara ke tingkat yang minimal sekaligus membawa hasil-hasil yang
menggembirakan: pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan integrasi
pasar. Namun, dalam beberapa hal lain, ia justru membawa problematika baru:
berkurangnya peran negara dalam ekonomi yang juga terkait degnan merosotnya
kapasitas negara untuk melakukan fugsinya yang memang perlu.
Dalam hal ini, pasar bebas, sesungguhnya, bisa saja
berakibat positif melalui efisiensi dan efektifitas produksi. Akan tetapi,
paralel dengan hal tersebut, pasar bebas juga menghasilkan satu kondisi di mana
persaingan berlangsung secara tidak seimbang. Di samping, peranan modal akan
mendominasi daerah tujuan investasi di bawah tekanan dengan mereduksi sisi-sisi
kearifan ekonomi terhadap kemanusiaan. Kecuali itu, kondisi yang paling akut
akan mengarahkan pembangunan pada terciptanya kesenjangan yang mengesampingkan
citarasa keadilan. Dengan kejahatan kemanusiaan menjadi karakter utama yang
melekat padanya. Negara harus memilih dalam memosisikan dirinya di hadapan
imperium kapital. Yang bila dibiarkan bebas berkeliaran akan menghasilkan
formasi sosial baru yang dialiri darah kebencian dan detak nadi kemarahan.
Karena itu, pemerintah mesti mengintervensi segi-segi
kebebasan pasar lewat pengaturan lalu lintas perdagangan yang masuk ke dalam
negara. Sambil pada saat yang sama memberdayakan masyarakat luas lewat
pemerataan ekonomi dan distribusi aset secara adil. Rekapitalisasi tak boleh
melulu mengandalkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan mengesampingkan
pemerataan pada saat yang bersamaan.
Sejalan dengan agenda pemerataan ekonomi, negara juga
wajib mengatur lalu lintas ditribusi barang. Hal ini dimaksudkan untuk
memprioritaskan barang produksi nasional sebagai sumber pemenuhan kebutuhan
masyarakat dalam negeri. Dengan demikian, bukan saja masyarakat teradvokasi
oleh negara dalam menghasilkan barang-barang produksi dengan akibat utamanya
adalah, kesejahteraan. Melainkan, negara juga membangun kemandirian ekonomi dan
membebaskan diri dari intervensi asing di berbagai bidang. Kepentingan nasional
akan jauh lebih mudah diselamatkan bila negara memiliki keberanian yang cukup
untuk mengantisipasi, bukan menolak, gelombang globalisasi dan pasar bebas.
Dalam konteks globalisasi, negara semestinya bertanggung
jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Sebab, negara yang lemah hanya akan
menyebabkan kemersotan hidup bagi warganya. Oleh karena itu, pembangunan yang
didisain oleh negara tak bisa dilepaskan dari tujuannya untuk mengabdi terhadap
sasarannya sendiri. Dan sasaran pembangunan adalah rakyat.Di lain pihak, rakyat
yang memiliki hak-hak kewarganegaraan pun harus membuat dan mematuhi kontrak
sosial yang dibuatnya bersama negara.
Karenanya, pembangunan pun mempersyaratkan dimensi
demokrasi sebagai sebuah kemutlakan. Di mana warga negara berhak untuk terlibat
dalam keseluruhan proses pembangunan. Mulai dari tahap perencanaan hingga
alokasi nilai yang didapat dari pembangunan tersebut. Tak cukup hanya dengan
mengandalkan negara sebagai pihak yang merumuskan agenda pembangunannya
sendiri. Sementara warga negara ditempatkan pada posisi marjinal, atau bahkan
mungkin dieliminasi perannya. Hal demikian bukan hanya akan menghasilkan
pemerintatahan otoritarian, tapi juga berpeluang besar berakhir dengan
kegagalan.
Kehadiran negara yang bertanggung jawab dan memfungsikan
dirinya dalam mengusahakan kesejateraan masyarakat ini disebut sebagai negara
sosial. Bentuk praksis dari tanggung
jawab negara terhadap kesejahteraan umum dapat diwujudkan melalui keberpihakan
terhadap kelompok-kelompok ekonomi rakyat. Di mana negara diberi kewenangan
mengintervensi pasar yang dimaksudkan untuk melindungi industri kecil dan
kelompok-kelompok ekonomi rakyat lainnya. Termasuk juga di dalamnya distribusi
yang adil dan merata kepada seluruh kelompok warga negara. Sehingga keadilan
sosial (social justice) dapat terwujud dengan sebaik-baiknya. Yaitu
keadilan yang pelaksanaannya tergantung pada struktur proses-proses ekonomis,
politis, sosial, budaya, dan ideologis dalam masyarakat.
Di tingkat semacam inilah negara berwenang untuk terlibat.
Dan aspek-aspek pembentukan negara kesejahteraan (welfare state) dapat
terlaksana. Singkatnya, berhadapan dengan liberalisme, prinsip menegaskan
tanggung jawabnya untuk mendukung dan melengkapkan usaha warga negara dalam
mencapai kesejateraan. Sedangkan terhadap etatisme, prisip membatasi kewenangan
negara hanya pada pelayanan-pelayanan yang tak mampu diselesaikan oleh
konstruksi ekonomi dan politik warga negara.
Negara yang menyatakan keberpihakannya terhadap rakyat
lemah akan memiliki kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraannya secara lebih
luas. Di mana demokrasi menjadi menjadi ciri utama dalam keseluruhan proses
pembangunan. Sementara kesejahteraan umum tetap menjadi perhatian penting
sebagai tanggung jawab yang mesti dicapai negara. Hasil akhirnya, tentu saja
terbangunnya sebuah negara kuat yang efektif, mandiri, dan berwibawa.